Tak Kuat Nahan Nafsu Lihat Kecantikan Mama Muda di Angkot, Seorang Pria Nekat Remas Payudaranya

Robert Fernando H Siregar/Rivo
Ilustrasi begal payudara.Foto: Ist

TAPANULI UTARA, iNews.id - Awalnya, seorang pria berinisial OM (46) duduk tenang di bagian belakang angkot Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Namun, tetiba setan mesum merasuki otak OM begitu seorang mama muda naik dan duduk di bagian depan angkot.

pada saat itu, korban duduk di belakang sopir, sementara tersangka duduk di belakang korban. Korban dan temannya kala itu merasa tak curiga.

Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM.

Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023) mengatakan, tersangka OM merupakan warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta diturunkan di SPBU. Korban lantas meminta sopir membawanya ke Polres Taput untuk melayangkan laporan," jelasnya.

"Ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, di loket KBT Tarutung, Selasa (23/5/2023)," sambungnya.

Mahadi menambahkan, dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Sedangkan tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung.

Setelah meminta keterangan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput bergerak mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.

"Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko," tuturnya.

Mahadi mengatakan, pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network