JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ayo segera cek rekening. Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 ini rupanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara rincian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS
Ketentuan mengenai besaran gaji ke-13 untuk PNS ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 39 Tahun 2023. Segini besarannya:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Besaran tambahan peghasilan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tak hanya PNS, CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Berikut besaran gaji ke-13 untuk CPNS menurut Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 39 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, b. Tunjangan keluarga, c. Tunjangan pangan, d. Tunjangan umum, dan e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dikutip dari PP No 15/20223, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 ini ternyata tak hanya PNS, berikut diantaranya:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Pejabat Negara yang akan menerima gaji ke-13 ini meliputi presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, gubernur, walikota, bupati hingga pejabat lainnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait