Komplotan Pencuri Alat Proyek Ditangkap! Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

Iqbal Maulana Bahtiar/Fatiha Eros Perdana
Komplotan Pencuri Alat Proyek Ditangkap! Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksi merampok material di proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Karawang pada, Kamis (1/6/2023).

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu dari keenam anggota komplotan curat tersebut adalah seorang petugas keamanan di proyek tersebut.

Rewrite. menurut Wakapolres Karawang, Prasetyo pada, Selasa (6/6/2023), Keenam orang pelaku itu berinisial KM (27), SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38). Dan si KM ini merupakan security di Proyek KCJB.

Menurut Prasetyo, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di lokasi yang sama, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp150 Juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 gergaji besi, 1 gergaji biasa, 4 rompi, 1karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, dan 1 kunci pipa besar.

Menurutnya, pelaku kini dihadapkan pada Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 tentang pertolongan jahat/tadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network