JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap identitas penyanyi dangdut yang ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Penyanyi dangdut wanita tersebut diketahui adalah Velline Chu asal Cirebon, Jawa Barat.
"Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurut dia, penyanyi yang disebut "Ratu Begal" itu ditangkap pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan CItra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus itu pun terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.
Adapun polisi telah melakukan serangkaian tes urine padanya. Hasilnya, "Ratu Begal" itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait