Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

Rusman Hidayat Siregar/Aditya Nur Kahfi
Ilustrasi hewan qurban. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Zulhijjah.

Berkurban atau Udhhiyah termasuk dalam ibadah yang memiliki pahala yang luar biasa jika dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah. Dalam banyak riwayat, Nabi Muhammad SAW senantiasi melaksanakan ibadah kurban setiap kali bulan Dzulhijjah tiba.

Salah satu keutamaan dari ibadah kurban adalah mendapatkan kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban yang disembelih. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)

Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib Lc menjelaskan bahwa para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa jika sebelum meninggal, almarhum memerintahkan atau berwasiat kepada anaknya untuk berkurban atas namanya, maka hal tersebut diperbolehkan dan kurban tersebut sah.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network