Namun, para ulama Syafi'iyah memiliki pendapat yang berbeda jika tidak ada wasiat sama sekali. Artinya, kurban ini dilakukan sepenuhnya oleh anak sebagai inisiatif untuk berkurban atas nama orang tuanya yang telah meninggal. Sebagian ulama Syafi'iyah memperbolehkan kurban atas nama mayit tanpa wasiat, sementara sebagian ulama Syafi'iyah lainnya tidak membolehkannya.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menerangkan bahwa: "Adapun kurban atas nama mayit diperbolehkan oleh Imam Abul Hasan Al-Ubbadi karena termasuk bagian dari bab shodaqah. Sedekah itu sah untuk mayit dan sampai pahalanya kepada mayit bersadarkan ijma ulama. Sedangkan pengarang Kitab Al-Uddah dan Imam al-Baghawi mengatakan kurban atas nama mayit itu tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Dan ini pendapat Imam Rafi'i dalam Kitab Al-Mujarrad." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal 397 jilid 8)
Itulah penjelasan mengenai bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga penjelasan diatas bermanfaat. Wallahua'laam bishshawab.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait