BEKASI, iNewsBekasi.id – Aparat Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi. Kali ini, gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras golongan G berhasil diungkap di Tambun Selatan pada Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli rutin di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti awal berupa 18 lembar atau 180 butir tramadol, 27 klip atau 108 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Kapolres Metro Bekasi Sumarni mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
"Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal," kata Sumarni.
"Total barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum," ujar dia lagi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Pelaku langsung diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumarni menegaskan pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal hingga ke akar-akarnya.
Selain menyasar potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, patroli rutin juga akan terus difokuskan pada pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ucap dia.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
