Guru Pesantren Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta

Agung Bakti Sarasa
Guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia dan membayar denda senilai Rp500 atas perbuatan bejatnya. (Foto: Dok)

BANDUNG,iNews.id - Guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia dan membayar denda senilai Rp500 atas perbuatan bejatnya.

Herry mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network