Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara 

Lintang Tribuana
Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha besar Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha besar Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu hukuman yang sama juga dijatukan kepada sopir, Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network