Layanan QRIS kena Biaya Admin 0,3 Persen untuk Usaha Mikro per Juli 2023, Ini Alasannya

Hana Wahyuti/Eka Dian Syahputra
QRIS. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant usaha mikro jadi 0,3 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI, seperti dilansir dari Okezone.

Tak hanya menaikkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro jadi 0,3%, BI juga mengambil beberapa kebijakan di antaranya:

1. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000

2. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku yakni 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network