BANYAK muslimin bertanya-tanya mengenai hukum puasa di hari Jumat saja. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam? Berikut penjelasan dari Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA, ulama lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.
Sebagaimana dikutip dari situs resminya, Ustadz Firanda Andirja mengungkapkan makruh hukumnya menyendirikan hari Jumat untuk puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari Nomor 1985).
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: "Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya." (HR Ahmad Nomor 8025. Dinyatakan hasan oleh Syekh Al Arnauth).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait