Hukum Puasa di Hari Jumat Saja, Begini Penjelasan Ustadz Dr Firanda Andirja

Hantoro, Jurnalis
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA menjelaskan hukum puasa di hari Jumat saja. (Foto: Dok YouTube Yufid TV)

BANYAK muslimin bertanya-tanya mengenai hukum puasa di hari Jumat saja. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam? Berikut penjelasan dari Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA, ulama lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Sebagaimana dikutip dari situs resminya, Ustadz Firanda Andirja mengungkapkan makruh hukumnya menyendirikan hari Jumat untuk puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari Nomor 1985).

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya." (HR Ahmad Nomor 8025. Dinyatakan hasan oleh Syekh Al Arnauth).

Hadis tersebut menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunahnya bertepatan dengan hari Jumat.

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Artinya: "Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan sholat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan." (HR Muslim Nomor 1144)

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network