JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dihadapinya.
Berdasarkan informasi dari PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan pertama akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, sedangkan sidang kedua dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, Rabu, 19 Agustus 2026. Kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan gugatan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” ucap Halida, Kamis (6/8/2026).
Pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. (dalam hal ini) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," kata Halida.
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai mengajukan pendaftaran praperadilan.
Febri menyebut, praperadilan ini merupakan upaya menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
