Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg dan Aset Rp476 Miliar Disita
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mempelajari perkara tersebut sebelum menerbitkan sprindik baru khusus untuk dugaan TPPU.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Menurut Anang, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.
Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Editor: Wahab Firmansyah