Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg dan Aset Rp476 Miliar Disita
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mempelajari perkara tersebut sebelum menerbitkan sprindik baru khusus untuk dugaan TPPU.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Menurut Anang, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.
Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut meliputi:
Dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
Dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat menggeledah sebuah kafe bernama de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat. Uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik kembali menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan aset bernilai fantastis, yakni, 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Total estimasi nilai barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor: Wahab Firmansyah