Selanjutnya, petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan berboncengan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan untuk berada di jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan secara tidak sah, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tanpa izin, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait