Wantimpres:
- Djan Faridz
- Gandi Sulistiyanto.
"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juli 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo," kata Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwati membacakan surat keputusan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait