JAKARTA, iNewsBekasi.id - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta akhirnya pasrah dan telah sepenuhnya menyerahkan kasus Cinta Mega yang diduga main Game Candy Crush saat Rapat Paripurna DPRD DKI ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI jika terbukti melanggar etik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, setelah melakukan rapat internal bersama pimpinan partai untuk menentukan nasib dari Cinta Mega.
"Kaitan dengan pelanggaran yang bersangkutan kami serahkan sepenuhnya kepada alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD," kata Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dalam internal partai, lanjut Gembong, Cinta Mega mendapatkan sanksi keras berupa surat teguran yang akan dilaporkan kepada DPD partai.
"Atas kejadian itu, saya sebagai ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta akan melaporkan hasil tindakan yang kami dapatkan hari ini kepada DPD Partai, untuk selanjutnya kami serahkan kepada DPD Partai," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai Ketua Fraksi PDIP, Gembong meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena anggotanya telah melakukan hal yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat negara, khususnya di Ibu Kota.
"Sekali lagi, saya sebagai Ketua Fraksi memohon maaf atas kejadian kelalaian yang dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP Perjuangan yang menimbulkan kegaduhan di publik dan menimbulkan polemik yang tidak elok di publik. Karena kami ini adalah pejabat publik, konsekuensi logisnya adalah segala tindak perilaku harus kita pertanggungjawabkan secara baik di depan publik," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega diduga bermain game saat rapat paripurna tentang Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022. Cinta Mega memberikan klarifikasi bahwa dia bukan bermain game judi slot, melainkan game 'Candy Crush' yang belum dia tutup saat rapat dimulai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait