Politisi PDIP Cinta Mega Dicecar KPK soal Aliran Uang Korupsi Tanah Pulo Gebang

Arie Dwi Satrio
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cinta Mega. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cinta Mega pada Rabu, 26 April 2023. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik mendalami keterangan Cinta Mega soal aliran uang dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tak hanya itu, Cinta Mega juga dicecar soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya.

"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah propinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/4/2023).

"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," sambungnya.

Untuk diketahui, ruang kerja Cinta Mega di Gedung DPRD DKI Jakarta sempat digeledah tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Selain ruang kerja Cinta Mega, KPK juga menggeledah lima ruangan lainnya di Gedung DPRD DKI Jakarta. Di antaranya, ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; hingga ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik. Total ada enam ruangan yang digeledah.

Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network