Menkeu Sri Mulyani Resmi Keluarkan Aturan Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Michelle Natalia/Eka Dian Syahputra
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone.com/DJP

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan soal hunian rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Pertama, adalah kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kriteria berikutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. "Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.

Lalu, kriteria rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, yang pertama, dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network