BEKASI, iNewsBekasi.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan balita 5 tahun untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Wowon Cs. Hal itu diungkapkan pada agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan yang digelar pada Selasa (25/7) hari ini.
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan bahwa balita bisa menjadi saksi dalam suatu perkara pidana. Meski demikian, balita itu harus dipastikan bisa menerangkan apa yang terjadi dan harus memilik pendamping.
“Boleh saja, sepanjang anak tersebut bisa menerangkan apa yang dia lihat, dia alami atau ia dengar dan memang harus didampingi anak,” kata Azmi saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Azmi menerangkan ketika seorang anak menjadi saksi, maka sistem peradilan harus menggunakan hukum acara peradilan pidana anak. Sidang pun harus menjadi tertutup.
“Masuk ketentuan hukum acara pidana khusus yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya.
Perangkat pengadilan, kata dia, juga diharuskan tidak menggunakan baju persidangan. Hal ini merupakan ketentuan dari peradilan anak.
“Hakim, jaksa dan penasihat hukum tidak boleh menggunakan baju sidang” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait