Heboh Produk Wine Bersertifikat Halal, Begini Sikap Tegas BPJPH

Widya Michella/Eka Dian Syahputra
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Foto: Widya Michella/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - SIkap tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terkait hebohnya produk wine bersertifikat halal.

Pihaknya tak pernah mengelaurkan sertifikat halal terhadap produk wine.

Pernyataan ini menanggapi viralnya informasi soal adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim sudah bersertifikat halal pada media sosial.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan, sekarag ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz.

Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

"Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran, Logonya dicabut, itu juga masih terbatas," kata Aqil dalam media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman yang mendapatkan label halal adalah minuman jus buah bukanlah wine atau red wine.

"Kita tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine yang kita keluarkan sertifikatnya adalah jus buah," katanya.

Sebagai informasi, produk jus buah merk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.


Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023 lalu.

Namun kini, sertifikat halalnya telah dicabut dan pemilik usaha mengaku bersalah serta akan mengulang kembali proses sertifikasi halal.

"Sertifikatnya sudah kita blokir take down di sistem kita dia sudah mengakui menerima dan dia akan meneruskan sertifikat halalnya secara reguler," kata dia.

Terakhir dia mengimbau kepada pemilik usaha untuk selalu menaati aturan yang berlaku.

"Supaya waktu daftar menginput pendaftaran harus sesuai dengan apa adanya jangan yang dia maksudkan keluar sertifikatnya diganti dengan yang lain ada penyimpangan dan itu menjadi temuan bagi pengawasan kita tentu akan ada sanki-sanksinya," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network