MA Sunat Hukuman Putri Candrawati, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Mochamad Nur, Irfan Maulana/Aditya Nur Kahfi
Putri Candrawati. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, diubah menjadi pidana penjara 10 tahun. 

Hal itu diputuskan lewat putusan Sidang Kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang itu digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network