JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggratiskan pembuatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri.
Soal hal itu, Dirjen Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah.
Tak hanya itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan itu pun adalah perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/8/2023).
"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," imbuhnya.
Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit, sehingga pihak Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait