Proses PKPU PT Amarta Karya Mendekati Babak Akhir

Vitrianda Hilba Siregar
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini telah berlangsung kurang lebih 245 hari dan semakin mendekati final. Foto: IST

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini telah berlangsung kurang lebih 245 hari dan semakin mendekati 
proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) yang diagendakan pada awal September 2023 yang akan datang. 

Di mana proposal perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) 
sebagai debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan pengusaha 
dan perusahaan kecil. 

"Namun demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan kreditur separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur," ujar Corporate Secretary, Brisben Rasyid seperti dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).

Pihaknya berharap Proposal Perdamaian PKPU PT Amarta Karya (Persero) dapat disetujui oleh para kreditur supaya PT Amarta Karya (Persero) dapat melanjutkan  restrukturitasi dan transformasinya, sehingga dapat memenuhi kewajibannya serta menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik kepada seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network