JAKARTA. iNewsBekasi.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semula pada Senin, (14/82023) telah mengagendakan dilaksanakannya Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur.
Namun agenda tersebut harus dijadwal ulang lantaran adanya permohonan dari Kreditur Separatis untuk perpanjangan masa PKPU PT Amarta Karya (Persero).
"Belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023 sehingga sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian," Corporate Secretary, Brisben Rasyid seeprti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2023).
Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang.
Namun demikian, kata Brisben,
manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait