Menurut Kombes Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri , perampokan ini terjadi saat pelaku hendak mengantarkan korban ke sebuah bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, Batam. Pelaku bahkan melukai korban dengan pisau yang sudah disiapkan dalam sakunya.
Korban, yang berusaha menyelamatkan uang sebesar Rp190 juta tidak bisa berbuat banyak. Pelaku bahkan mendorong korban di tengah jalan yang sepi, di kawasan pemakaman umum Sungai Temiang, Batu Aji.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, serta barang-barang berharga yang telah dibeli oleh pelaku Indra dengan uang hasil rampokan.
Uang hasil perbuatan kriminal pelaku habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba dengan rekan-rekan pelaku di Jakarta. Pelaku Indra terancam hukuman penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait