Diduga Rugikan PT Diesel Utama Indonesia, Kuasa Hukum Harap PN Jakpus Vonis Berat Tersangka Penipuan
JAKARTA,iNews.id - Kuasa hukum PT Diesel Utama Indonesia (Diesel One Grup), Noverizky Tri Utama, SH, L.LM, berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum berat tersangka KS.
“Kami meminta kepada majelis hakim PN Jakpus agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatàn tersangka yang kerap berulang melakukan tindak pidana penipuan, sehingga jangan sampai ada korban-korban selanjutnya,” ujar Noverizky dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, Diesel One Grup telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Kunandar, terduga penipuan, namun tak kunjung menemui titik temu.
Sebab, Kunandar kerap memberi harapan palsu, kepada Diesel One Grup, sehingga janji tersebut tidak terealisasi. Inilah alasan Diesel One Grup melaporkan sang residivis kepada pihak berwajib.
“Janji-janji yang diutarakan KS tidak pernah terealisasi. Terpaksa kami memutuskan untuk melaporkan secara pidana,” terang Noverizky.
Sementara itu, CEO Diesel One Grup, Dicky Yohanes, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil membuktikan peran KS dalam aksi patgulipat. Dicky pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara kami mempercayakan sepenuhnya proses pemidanaan kepada penuntut umum sebagai perwakilan negara,” ujar Dicky.
Ditambahkannya, kerugian pihak-pihak yang telah dirugikan oleh KS diduga mencapai lebih dari Rp10 miliar. Untuk itu ia bersama pengusaha muda lainnya berencana akan melayangkan gugatan pidana maupun perdata.
Sebagai informasi, KS merupakan Direksi PT AMR perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan batu bara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait