Polisi Tangkap Empat Otak Pelaku Judi Online di Sukabumi

Mochamad Nur, Ilham Nugraha/Aditya Nur Kahfi
Polisi Tangkap Empat Otak Pelaku Judi Online di Sukabumi. (Foto: iNews)

SUKABUMI, iNewsBekasi.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat pelaku judi online, Sabtu (9/9/2023). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri). 

Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup  bisa mencapai Rp6 juta. 

E, spammer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network