SUKABUMI, iNewsBekasi.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat pelaku judi online, Sabtu (9/9/2023). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6 juta.
E, spammer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait