Tampang Suami yang Bunuh Istri di Cikarang, Kasus Sempat Disetop saat Korban Lapor KDRT ke Polisi

Didit Junaidi/Hikmatul Uyun
Tampang suami yang bunuh istri di Cikarang, korban ternyata sempat lapor KDRT ke polisi. Foto: Instagram/Youtube

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Terkuak tampang suami yang bunuh istri di Cikarang Bekasi. Pelaku bernama Nando (25) menyerahkan diri ke polisi setelah ia dengan kejinya melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka tampak mengenakan baju tahanan warna oranye. Pria 25 tahun itu terlihat selalu menunduk seolah tak mau tersorot kamera wartawan.

Sebelum konferensi pers dimulai, fakta baru kasus pembunuhan di Cikarang ini un terungkap. Istri berinisial MSD (24) yang menjadi korban pembunuhan suaminya, Nando ternyata pernah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.

Namun kasus KDRT itu sempat disetop oleh kepolisian dan Nando selaku sang suami sempat dinyatakan tidak bersalah. Hal tersebut diungkap oleh ibu korban yang bernama Linda, dengan suara terisak menahan tangis.

Dilansir dari Youtube Official iNews, MSD sering mengalami penganiayaan hingga KDRT oleh suaminya. Namun aksi kejam sang suami tidak pernah ia laporkan kepada sang ibu maupun ke polisi.

"Dianiaya sering, tapi kalau dia di-KDRT udah parah, baru dia ngadu. Kalau dia cuma sedikit tonjok-tonjok, dia gak pernah ngadu," ucap Linda, ibu korban.

Hingga kemudian, pada awal Agustus 2023, sebulan sebelum tragedi pembunuhan itu terjadi, MSD sempat melapor ke kantor polisi atas kasus KDRT suaminya. Bahkan saat melapor itu, korban MSD bela-belain melakukan visum.

"Waktu  KDRT terakhir itu tanggal 7 Agustus. Dia  WA ke ibu. 'Ibu tolong Eneng, Eneng lagi di kantor polisi lagi visum. Eneng dianiaya lagi sama Nando. Eneng sendirian gak ada yang nolongin'," ucap ibu korban mengutip kata-kata korban.

"Sebenarnya eneng sering dipukul, digebug. Tapi gak mau ngadu sama ibu, takut ibu sedih," tambah korban.

Namun laporan korban disebut tidak diproses oleh pihak kepolisian. Lantaran Nando, sang suami membantahnya, dan juga kurangnya bukti atas dugaan KDRT tersebut.

Setelah lapor polisi, korban MSD menceritakannya kepada ibu korban. Hal senada juga diungkapkan kakak kandung MSD, Deden Suryana (27).

Menurut Deden, MSD dan Nando telah menikah selama lebih dari 3 tahun dan memiliki dua anak berusia 3 tahun dan 18 bulan. Selama mejalani biduk rumah tangga, MSD sering menjadi korban kekerasan dari Nando.

Akhirnya, MSD tidak tahan dan melaporkan kasus ini kepada keluarganya dan kepolisian.

"Sudah ada laporan yang diajukan dan sudah ada pemeriksaan visum, tetapi pihak pelaku membantah, dan polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan," ucapnya.

"Setelah pemeriksaan visum, adik saya dan anak-anaknya tinggal bersama saya," lanjut Nando.

Mengetahui respons polisi yang menytaakan Nando tidak bersalah, Deden selaku kakak korban kecewa dan juga heran. Padahal MSD sebagai korban memiliki bukti visum dan bukti lainnya terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti ini dikumpulkan MSD secara diam-diam selama tiga tahun terakhir.

"Ada banyak bukti, saya juga memiliki bukti-bukti KDRT tersebut," tegasnya.

Deden menduga bahwa motif Nando untuk membunuh istrinya itu mungkin karena dendam atas laporan kasus KDRT dan permintaan cerai dari MSD. 

"Bisa jadi ada indikasi dendam, karena sebenarnya adik saya ingin bercerai," tuturnya. Meski begitu, hingga saat ini  Mapolres Metro Bekasi belum ada konfirmasi soal pernyataan dari Deden ini.

Diwartakan sebelumnya, MSD dibunuh snag suami Nando di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023) malam.

Jasad MSD ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, 2 hari kemudian Sabtu (9/9/2023). Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan.

Ibu korban, Linda berharap tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang tega membunuh istrinya sndiri. "Saya cuma ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," tutur ibu korban sambil menangis histeris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network