Fakta-fakta Pembunuhan 2 Wanita di Cibarusah Bekasi, Nomor 4 Bikin Ngeri!

BEKASI, iNewsBekasi.id- Awal pekan ini warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22). Wanita muda yang merupakan penagih utang bank keliling ini dihabisi nasabahnya yakni, Sunardi (44).
Tak itu saja, Sunardi ternyata juga membunuh istrinya Almaidah (51) yang dilakukan pada November 2022 silam.
Senin, 3 Februari 2025 sore, Sri datang untuk menagih uang cicilan kepada Sunardi di rumahnya di Desa Sindangmulya, Cibarusah. Tersangka naik pitam lantaran Sri tetap menagih dan menunggu di depan rumahnya.
Sunardi pun dengan tega mencekik leher korban menggunakan kerudung hingga tak bernyawa.
Setelah korbannya tewas, tersangka menutupi jasad korban dengan kasur springbed. Jasad korban ditempatkan pelaku, di pinggir tembok kamar dengan posisi telungkup dan tangan terikat di depan.
Selasa, 4 Februari 2025 dini hari pagi, ibu korban beserta atasannya mendatangi rumah Ketua RT setempat. Selanjutnya mereka mendatangi rumah pelaku, dan mendapati korban dalam keadaan tak bernyawa.
Sunardi merupakan nasabah bank keliling yang memiliki utang sebesar Rp2,7 juta dan harus mengembalikan sebesar Rp4 juta yang dicicil selama 10 bulan. Sri mendatangi rumah tersangka karena Sunardi menunggak pembayaran utang tersebut.
Setelah penangkapan Sunardi, keluarga Almaidah yang merupakan istri tersangka mendatangi Polsek Cibarusah dan memberikan informasi hilangnya sang ibu.
Dalam pemeriksaan Sunardi mengakui telah membunuh Almaidah November 202 silam. Sadisnya, Sunardi menguburkan jasad Almaidah ke dalam septic tank.
Polres Metro Bekasi yang mendapatkan informasi dari tersangka melakukan pembongkaran septic tank pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin. Hasilnya ditemukan tulang belulang yang diyakini merupakan kerangka jasad Almaidah.
Pembunuhan terhadap Almaidah dilatar belakangi rasa cemburu Sunardi. Tersangka menuduh Almaidah selingkuh hingga akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.
Sunardi yang membunuh dua wanita terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Kepolisian akan menjerat Sunardi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Editor : Wahab Firmansyah