Hore! Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga Desember 2023

Atikah Umiyani/Eka DIan Syahputra
Ilustrasi Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga Desember 2023. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak melakukan kenaikan terhadap tarif tenaga listrik triwulan IV-2023 atau periode Oktober-Desember 2023. Hal itu pun untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).

Dilansir dari IDX Channel, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menuturkan, hal itu pun dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Disampaikan Jisman, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV-2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III-2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tutur Jisman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network