Ruben Onsu Diperiksa Hari Ini, jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Ravie Wardani
Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel, Jumat (28/8/2026). Foto: Instagram

BEKASI, iNewsBekasi.id - Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Presenter kondang itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. 

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan jadwal pemeriksaan Ruben Onsu telah ditetapkan penyidik melalui surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu.

"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata AKP Joko Adi kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, penyidik masih menunggu kehadiran Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.

Terkait penetapan status tersangka, AKP Joko Adi menegaskan proses tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Itu materi penyidikan, tentunya ya sudah terpenuhi tuh dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini (detailnya). Kalau panggilan pertama tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua," ujar Joko Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ruben juga disebut tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan," tutur Machi Ahmad.

Machi menambahkan, pihak Ruben Onsu juga berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum Ruben membuka kemungkinan adanya mediasi dengan pihak pelapor untuk mencari kesepakatan damai.

"Kami sebagai kuasa hukum yang baru yang sudah di tahap ini, kami mengharapkan penyelesaian secara damai nantinya seperti itu," ucap Machi.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network