JAKARTA, iNewsBekasi.id - Codeblu rupanya tidak sekadar menggertak Farida Nurhan saat meminta food vlogger asal Lumajang itu meminta maaf kepadanya melalui DM Instagram, pada 23 September lalu.
Pasalnya, food reviewer itu resmi melaporkan Farida atas tuduhan pelanggaran UU ITE di Polda Metro Jaya, pada 25 September silam. Hal itu diumumkan Codeblu lewat unggahan Story Instagram pribadinya.
“Ditunggu, semua butuh proses. Sabar, selesaikan dengan kepada dingin,” ujarnya seperti dikutip Okezone dari unggahan di Instagram miliknya, pada Selasa (26/9/2023).
Codeblu melaporkan unggahan TikTok Farida Nurhan yang dinilainya berisi fitnah dan mencemarkan nama baik. “Padahal, tuduhan terlapor melalui postingan tersebut tidak benar,” bunyi laporan tersebut.
Adapun postingan yang dimaksud adalah video yang diunggah Farida, pada 23 September silam. Dalam video itu, dia memperdengarkan rekaman suara ibu mertua Codeblu yang menudingnya sebagai penculik.
Tak lama diunggah, Farida langsung menghapus video tersebut. Namun banyak warganet yang sudah mengunduh video itu dan mengunggahnya kembali hingga viral di TikTok.
Mengenai kasus tersebut, Codeblu yang selama ini terkesan merahasiakan identitasnya pun akhirnya tampil di publik. Dia tampil di podcast YouTube Richard Lee dan memperlihatkan wajah aslinya.
Dalam perbincangan tersebut, Codeblu membahas kemungkinan berdamai dengan Farida Nurhan. “Kita lihat saja sejauh mana effort dia untuk meminta maaf. Karena gue sama sekali tidak menyentuh dia dan gue tidak kenal juga,” tuturnya.
Sebelum membuat laporan polisi, Codeblu sempat mengirimkan pesan kepada Farida Nurhan melalui DM Instagram, pada 23 September 2023. Dia meminta sang food vlogger mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindak doxing yang dilakukannya.
Terkait pesan tersebut, Farida menegaskan, enggan meminta maaf dan mempersilakan Codeblu untuk melaporkannya. “Tidak usah menunggu 24 jam (untuk melapor). Tidak usah menggertak, langsung saja laporkan,” katanya.*
Terkait pesan tersebut, Farida menegaskan, enggan meminta maaf dan mempersilakan Codeblu untuk melaporkannya. “Tidak usah menunggu 24 jam (untuk melapor). Tidak usah menggertak, langsung saja laporkan,” katanya.*
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait