KPK Panggil Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Ariedwie Satrio
KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat pada Pemkot Bekasi. Para pejabat tersebut yakni, Kepala Bapelitbangda, Kasi Tata Pemerintahan, dan Kasi PTKSD. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan beberapa pejabat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Para pejabat Pemkot Bekasi tersebut yakni, Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar, Kasi Tata Pemerintahan, Bima, Kasi PTKSD, Sugito.

Lalu, Asisten Daerah (Asda) I pada Sekda Kota Bekasi , Yudianto; serta Fungsional Analisis Kepegawaian Pemkot Bekasi, Haeroni. Mereka bakal didalami keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE (Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network