BEKASI, iNewsBekasi.id - Cara cairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa resign, ternyata BPJS ketenagakerjaan kini bisa dicairkan kapan saja, bahkan sebelum atau tanpa kamu resign dari tempat kerjamu.
Tak sembarangan, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif dengan pencairan dilakukan sebagian yaitu 10% atau 30%.
Lalu apa saja syarat cairkan BPJS ketenagakerjaan dan bagaimana mencairkannya? Yuk simak informasinya.
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kriteria yang bisa mencairkan saldo JHT:
2. Usia pensiun 56 tahun
3. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
5. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
6. Mengundurkan diri
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
8. Meninggalkan Indonesia selamanya
9. Cacat total tetap
10.Meninggal dunia
11.Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
12.Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Kartu peserta BP JAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
1. Buka aplikasi JMO.
2. Daftar akun dengan menggunakan email dan password.
3. Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'.
4. Tekan tombol 'Klaim JHT'.
5. Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang.
6. Berikutnya akan terlihat jumlah saldo JHT.
7. Klik tombol selanjutnya.
8. Pilih dari 'Sebab klaim', kemudian tekan 'Selanjutnya'.
9. Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik 'Sudah'.
10.Klik 'Ambil Foto' untuk mengambil swafoto Anda.
11.Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik 'selanjutnya'.
Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik 'Konfirmasi'. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.
Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Demikianlah informasi tentang cara cairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa resign, sangat mudah bukan?
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait