Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai WhatsApp

Zulhilmi Yahya
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Foto Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Apalagi, program ini wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia.

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua

Adapun, uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun; berhenti bekerja karen mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.

Lalu, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

1. Lewat aplikasi JMO

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo
- Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

2. Lewat WhatsApp

- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-8007-0175, atau klik tautan berikut: https://wa.me/6281380070175
- Ikuti petunjuk dari chatbot, lalu ketikkan kata kunci "Cek Saldo"
- Chatbot akan meminta verifikasi data Anda sebelum menampilkan saldo JHT

Demikian ulasan cara cek saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online. Selamat mencoba!

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network