get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Temui Buruh di Cikarang, Serahkan Bantuan bagi Pekerja Terdampak PHK

Buruh Desak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, DJP: Sedang Dikaji

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:23 WIB
header img
DJP Kemenkeu merespons desakan buruh soal penghapusan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons desakan serikat pekerja yang meminta penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian sebelum diputuskan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diterapkan sejak 2009 dan hingga kini masih berlaku.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo memerinci, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.

Regulator menegaskan penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," tutur Bimo.

Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Dia menilai pemotongan PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation). Sebab, iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.

Said Iqbal menyatakan dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut. Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," ucap Purbaya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut