Pelaku tak terima disebut pengangguran. Hal itu lantaran menurutnya ia bekerja serabutan meski tidak punya pekerjaan tetap.
"Kalau pelaku pekerjaannya serabutan, jadi ada pekerjaan dia kerjakan, tidak ada pekerjaan tetap dia," lanjut Twedi.
Sebelum melakukan penganiayaan, kata Twedi, pelaku sempat menutup pintu dapur kemudian pelaku melakukan aksi kejinya itu dengan menusuk berkali-kali ke tubuh korban.
Tubuh korban langsung ambruk dan dinyatakan tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
"Akibatnya korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-parunya.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya," ungkap Dia.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek cikarang utara yang kebetulan dekat dengan (TKP).
"Setelah itu pelaku diamankan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait