JAKARTA. iNews.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga kerap memotong tunjangan para lurah untuk kepentingannya. Dugaan pemotongan itu pun lalu dikonfirmasi penyidik KPK terhadap lurah di Bekasi.
Hal tersebut terungkap usai penyidik memeriksa Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdilah, Lurah Harapanbaru, Dian Anggraini, Lurah Margamulya, Makpudin. Sejumlah lurah di daerah Kecamatan Bekasi Utara tersebut dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan tunjangan oleh Rahmat Effendi
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Selain para lurah, penyidik juga rampung memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi, Agus Harpa, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agus diperiksa penyidik soal arahan Rahmat Effendi dalam penentuan lahan yang akan dijadikan sebagai proyek.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," terangnya.
Penyidik juga sedang mendalami aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi. Penyidik mendalami aliran uang suap Rahmat Effendi melalui Guru SMK Gema Karya Bahana, Muthmainah.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," jelas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait