JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan soal korupsi di bawah RP 1 juta di Kejaksaan Agung (Kejagung), yang ditanyakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman saat rapat 18 Januari kemarin.
Burhanuddin mengungkapkan, kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp1 juta itu berkaitan dengan Saber Pungli. Namun, untuk kasus dengan nilai Rp50 juta, Kejagung pun mengimbau kepada jajarannya agar penanganannya cukup dengan pengembalian kerugian uang negara.
"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) lanjutan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, dengan mekanisme pengembalian, maka penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta bisa lebih cepat, sederhana dan murah biaya penanganannya.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkapnya.
Soal kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus, sambungnya, penyelesaiannya dapat dilakukan secara administratif. Baik dengan pengembalian kerugian negara maupun dengan pembinaan oleh inspektorat.
"Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait