50 Caleg Gerindra Kota Bekasi terancam Gugur

M Hary Fauzan
Komisioner dan Staf Tim teknis KPU Kota Bekasi hadiri undangan Verifikasi Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Rabu (27/12/2023).

BEKASI, InewsBekasi.id- Dualisme kepengurusan di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bekasi jelang Pemilu 2019 kembali terulang lagi.

Kali ini, jelang Pemilu 2024 kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi berganti dari kepemimpinan R Eko Setyo Pramono ke Tahapan Bambang Sutopo sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra, tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023.

Terkait hal ini, Rio Kurniawan selaku Relawan Rumah Besar Prabowo pun mempersoalkan proses pergantian kepengurusan itu, lantaran dianggap menggugurkan proses penetapan 50 calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU hingga penandatanganan berita acara dan penetapan caleg dari DCS ke DCT pada 03 Oktober 2023 dan telah dipublikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online itu yang sah terdaftar di KPU adalah

SK DPP Partai Gerindra tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019, pimpinan R.Eko Setyo Pramono," jelasnya melalui keterangan tertulis kepada InewsEkasi.id, Rabu (27/12/2023).

Sepengetahuan dirinya, SK terbaru pimpinan Tahapan Bambang itu baru diserahkan dari DPD Gerindra Jawa barat, pada tanggal 12 Desember 2023. Dan jika SK baru tersebut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh caleg Gerindra Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK itu jauh dari sebelum ditandatangani berita acara dan penetapan caleg.

Dalam kaitan ini, kata dia, seharusnya KPU bersikap tegas menolak SK baru tersebut, karena tidak terdaftar di Sipol maupun Silon KPU, sehingga bertentangan dengan PKPU No 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c.  yang terjemahannya berbunyi “Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU”.

"Dan apabila SK ini diterima, maka dapat menggugurkan seluruh caleg Gerindra Kota Bekasi yang terdaftar di DCT oleh KPU," ungkapnya.

"Dan Bawaslu Kota Bekasi hendaknya turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun," tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa saat dikonfirmasi InewsBekasi.id sampai dengan berita ini ditulis belum memberikan komentar apapun.    

 

Editor : M Hary Fauzan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network