BEKASI, iNews.id- Seorang gadis remaja tewas ditembak oleh saudara perempuannya di Kota Sarai Alamgir, yang terletak di Distrik Gujrat, Provinsi Punjab, Pakistan. Peristiwa tragis ini dipicu cekcok mengenai video TikTok.
ARY News melansir, pertengkaran terjadi antara dua kakak beradik, yaitu Saba Afzal dan Maria Afzal. Saat itu keduanya sedang membuat video untuk platform media sosial populer tersebut.
Pertengkaran sengit tersebut membuat Saba Afzal yang berusia 14 tahun mengambil senjata api lalu menembak saudara perempuannya.
Kini, aparat berwenang tengah mengusut pembunuhan yang dilakukan Saba, berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh saudara laki-lakinya ke Kantor Polisi Saddar.
Insiden menyedihkan ini mirip dengan tragedi serupa yang juga terjadi di Punjab pada Desember ini. Dalam kasus tersebut, tiga pemuda kehilangan nyawa mereka saat terlibat dalam pembuatan konten TikTok di dekat Distrik Sheikhupura.
Ketiga pemuda itu, sambil mengendarai sepeda motor merekam video TikTok. Sayangnya, karena gangguan sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil yang mendekat dari arah berlawanan, yang menyebabkan kematian tragis ketiga pemuda tersebut.
Pekan lalu, Jamia Binoria Town, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota Provinsi Sindh, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Fatwa itu pun menyebut TikTok sebagai godaan terbesar di zaman modern.
Jamia Binoria menegaskan, TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai “fitnah” di zaman sekarang, sehingga dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah.
Fatwa tersebut juga mengecam tindakan laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian. Perilaku itu dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan, serta membuang-buang waktu yang berharga dan mengarah pada kerusakan moral.
Fatwa Jamia Banoria menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran pelecehan dan ejekan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait