JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua Poksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keberadaan jasa nikah siri yang diperjualbelikan di platform TikTok. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan harus segera ditindak oleh negara.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly Gantina dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025).
Selly mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani dalam menjaga marwah ajaran agama. Menurutnya, perdagangan jasa nikah siri tersebut tidak dapat dianggap remeh karena menyangkut isu sosial dan hukum yang serius.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” tegasnya.
Ia juga menyebut praktik nikah siri yang dipromosikan secara instan di media sosial memberi dampak langsung terhadap perempuan dan anak. Mantan Plt Bupati Cirebon itu menilai hal tersebut sebagai degradasi nilai agama karena dilakukan tanpa proses yang benar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
