JAKARTA, iNewsBekasi.id - Total pembatalan KJP Plus pada 2023 tercatat sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan dari beragam alasan hingga Kartu Jakarta Pintar, KJP Plus dicabut dari peserta salah satunya adalah menolak diberikan KJP Plus.
Adapun berbagai alasan hingga KJP Plus dicabut dari peserta yakni dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait