Sebanyak 492 Pelajar SD hingga SMA Dicabut Kepesertaan KJP Plus 2023   ​​​​​​​

Carlos Roy Fajarta Barus
Total pembatalan KJP Plus pada 2023 tercatat sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Total pembatalan KJP Plus pada 2023 tercatat sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan dari beragam alasan hingga Kartu Jakarta Pintar, KJP Plus dicabut dari peserta salah satunya adalah menolak diberikan KJP Plus.

Adapun  berbagai alasan hingga KJP Plus dicabut dari peserta yakni dengan rincian sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9.  Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network