JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengimbau warga yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar, KJP Plus agar segera melakukan pendaftaran.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan bahwa sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," ujar Purwosusilo, Kamis (4/1/2024).
LIHAT JUGA: Sebanyak 492 Pelajar SD hingga SMA Dicabut Kepesertaan KJP Plus 2023
Sebelumnya, sebanyak 492 KJP Plus dicabut hak dari penerimanya karena melanggar aturan dan tidak lagi memenuhi kualifikasi penerimaan bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar