get app
inews
Aa Read Next : KJP Plus, Segera Daftar Bisa Hubungi Pusdatin Jamsos

Sebanyak 492 Pelajar SD hingga SMA Dicabut Kepesertaan KJP Plus 2023   ​​​​​​​

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:08 WIB
header img
Total pembatalan KJP Plus pada 2023 tercatat sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Total pembatalan KJP Plus pada 2023 tercatat sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan dari beragam alasan hingga Kartu Jakarta Pintar, KJP Plus dicabut dari peserta salah satunya adalah menolak diberikan KJP Plus.

Adapun  berbagai alasan hingga KJP Plus dicabut dari peserta yakni dengan rincian sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9.  Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut