Logo Network
Network

Cara Daftar KJP 2023, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Dananya

Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
.
Senin, 06 Maret 2023 | 07:00 WIB
Cara Daftar KJP 2023, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Dananya
Ilustrasi Cara Daftar KJP 2023. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara daftar KJP 2023 penting untuk diketahui. Sebab, terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I adalah program abntuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Saat ini pendataan KJP Plus tahap 1 telah dibuka sejak 16 Februari 2023 lewat akun Instagram resmi @dkijakarta.

Lalu, bagaimana cara daftar KJP 2023? Berikut informasinya, sebagaimana telah iNewsBekasi.id himpun dari berbagai sumber.

Cara Daftar KJP 2023

Sebelum mengetahui cara datar KJP 2023, Anda harus mengetahui beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
  5. Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
  6. Memakai angkutan umum.
  7. Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
  8. Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
  9. Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
  10. Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
  11. Daya menggunakan internet rendah.

Berkas Pendaftaran KJP 2023

Program KJP Plus tahap I dibuka mulai 16 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023. Agar bisa mendaftarkan diri di program ini, maka Anda harus bikin DTKS. Jika sebelumnya telah terdaftar, terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan.

  1. Formulir kelengkapan data.
  2. Surat Permohonan KJP Plus.
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
  4. Fotocopy KK dan KTP.
  5. Surat pernyataan bermaterai.
  6. Pernyataan kesesuaian penggunaan bantuan sosial dari KJP plus.
  7. Daftar calon Penerima KJP Plus Tahun 2023 yang ditandatangani kepala sekolah.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini