JAKARTA, iNewsBekasi.id - PNS Dishub DKI Jakarta, RT (57) diduga mencabuli seorang anak sekolah dasar (SD) berhasil dicokok Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan aksi cabul tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 yang lalu setelah polisi menerima laporan langsung dari ibu korban. Serangkaian penyelidikan pun dilakukan untuk memastikan RT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"RT dan korban saling mengenal karena mereka tetangga. Saat itu, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke sekolah," kata Anton pada hari Senin (8/1/2024).
Pelaku memanfaatkan kunjungan korban ke rumahnya. Ketika korban datang, dia langsung ditarik ke kamar dan melakukan tindakan pencabulan.
"Pencabulan dilakukan beberapa kali, dan kami sedang menyelidiki apakah ada korban lainnya," tambahnya.
Untuk menutup perbuatannya, ASN tersangka ini kemudian menawarkan uang sebesar Rp5000 kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait