JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ibra Azhari dan kekasihnya NDY/NN alias Nandya Nathasia terancam 12 tahun penjara setelah digerebek mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis kasus narkoba tersebut.
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa modus operandi pembelian narkoba yang dilakukan Ibra dan Nandya adalah dengan menyamarkannya sebagai parfum. Narkoba tersebut dikirim melalui jasa kurir pengiriman online.
Ibra Azhari, yang sudah enam kali tersandung kasus narkoba, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimum Rp8 miliar.
Ibra Azhari ditangkap polisi pada Kamis, 4 Januari 2024, di apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Ia ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ibra Azhari pertama kali ditangkap pada tahun 2000 dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, ia ditangkap lagi pada tahun 2003 karena kasus penyalahgunaan kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi sebanyak 230 butir. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang.
Pada tahun 2005, Ibra kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu di dalam penjara. Ia kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Pada tahun 2013, Ibra kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu. Ia divonis enam tahun penjara.
Pada tahun 2019, Ibra kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu. Ia divonis 12 tahun penjara, namun ia bebas pada November 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait